KASONGAN – Skandal Perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni 4 Januari 2017, yang berbuntuk proses pemakzulan dengan dibentuknya Tim Panitia Khusus (PANSUS) oleh DPRD sampai titik penentuan dengan hasil pandangan Fraksi-fraksi  yang selanjutnya diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), jumat (10/02/2017).

Akhirnya dari banyak perdebatan Ahmad Yantenglie melalui pandangan lima Fraksi yang ada di DPRD sepakat melakukan pemakzulan, tinggal keputusan MA apakah memutuskan Ahmad Yantenglie diberhentikan atau tidak.

“Lima Fraksi telah setuju  melanjutkan ke MA, tinggal satu langkah lagi dari DPRD akan mengeluarkan surat keputusan yang akan di paripurnakan tanggal 13 Maret 2017 proses selanjutnya itu di MA” ungkap Ketua DPRD Katingan Iqnatius Mantir L. Nussa.

Desakan mundur dari DPRD Katingan terus bergulir dan mendesak proses pemakzulan secepatnya dilakukan. “Kalo di undang-undang MA akan memberikan putusan hasil akhir paling lama 1 Bulan, tapi kalo digarut cukup 7 hari saja sudah turun semoga untuk kasus ini tidak lama prosesnya” ucapnya. (kwt/beritasampit.co.id)