SAMPIT – Sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tentunya terlebih dulu masyarakat harus melalui prosedur standar yang telah di persiapkan oleh Satuan Lalulintas, sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.
Seperti yang di gelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kotim, sabtu (13/2/17), dengan melakukan ujian praktek pembuatan SIM di halaman belakang kantor Lantas.
Ada pun persaratan yang harus di penuhi oleh pembuat SIM adalah foto ukuran 3X4 sebanyak 2 Lembar, foto copy KTP 2 lembar, selanjutnya ada lima item 1 slalom (zig-zag) yang diikuti, seperti berbalik arah bentuk U mengunakan kendaraan, uji pengereman, uji reaksi rem menghindar dan uji membentuk angka 8, kemudian setelah mengikuti uji lapangan langkah berikutnya melakukan ujian tetulis ada 30 soal, dengan 1 soal di isi di jawab 10 detik.
Untuk waktu ujian SIM C, Satlantas Polres Kotim menjadwalkan lapa hari senin, selasa dan jumat. Sedangkan untuk ujian sim A mobil Rabu Kamis di Stadion 29 November,Setelah pelaksanaan ujian praktek pertama di Stadion 29 November Sampit, terus di lakukan ujian lapangan yaitu di jalan Ahmad Yani kawasan tertib lalulintas dengan batas waktu untuk uji sim C 8 hari sampai 10 hari, sedangkan untuk uji sim A tidak ada batas waktu.
” Masyarakat yang ada wilayah Sampit dan sekitarnya yang ingin membuat SIM langsung ke Kantor Satlantas, tanpa mengunakan jasa calo lagi dan prosesnya pun tidak terlalu ribet, tidak perlu takut untuk langsung membuat sendiri SIM karena kami akan selalu siap melayani masyarakat kapan pun karena itu adalah tugas kami,” ungkapnya Kasat Lantas AKP Boni Ariefyanto S,ik, melalui Kanit Reginden IPDA Hariyanto.
Hariyanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotim agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan patuhilah rambu-rambu lalu lintas yang ada agar tetap selamat dalam berkendara.
(im/beritasampit.co.id)